Bangkinang||www.pta-pekanbaru.go.id

PTA Pekanbaru sebagai pengadilan tingkat banding yang membawahi sejumlah satuan kerja terus menjalankan perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satker di wilayahnya. Salah satu bentuk pembinaan tersebut diwujudkan melalui kegiatan kunjungan kerja Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum, beserta tim ke Pengadilan Agama Bangkinang dalam rangka penguatan Pembangunan Zona Integritas.
Kegiatan pembinaan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat, 13–14 November 2025. Turut mendampingi Wakil Ketua PTA Pekanbaru, yaitu Zahniar, S.H. (Panitera Pengganti), Syarif Hidayatullah, S.T. (Pranata Komputer Ahli Muda), dan Benny Sulita, A.Md. (Pengelola Layanan Operasional).

Dalam pembinaan hari pertama, Wakil Ketua PTA Pekanbaru menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian Pengadilan Agama Bangkinang dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, antara lain:
- Pimpinan Harus Menjadi Role Model
Pimpinan satuan kerja diharapkan memberikan keteladanan dalam menerapkan nilai-nilai organisasi. Nilai organisasi tersebut harus selaras dengan Core Values ASN BerAKHLAK, sehingga dapat menjadi budaya kerja yang efektif di lingkungan peradilan.
- Optimalisasi Peran Agen Perubahan
Agen Perubahan harus memastikan adanya inovasi yang terencana dan berkelanjutan, menyusun rencana aksi, serta membuat laporan hasil kerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyusunan SOP yang Relevan
Standar Operasional Prosedur wajib disusun dengan mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 35 Tahun 2012, serta memastikan uraian kegiatan telah sesuai dengan pedoman terbaru yang berlaku.
- Evaluasi Berkala SPBE dan Inovasi
Satuan kerja harus melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan SPBE, termasuk efektivitas inovasi yang telah dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Penyusunan Anjab dan ABK Sesuai Regulasi
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) wajib disusun mengacu pada Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022, agar penyusunan kebutuhan ASN lebih akurat dan sesuai ketentuan.
- Keselarasan SKP dengan PKT dan RKT
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus selaras dan mendukung Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) serta Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sebagai instrumen utama penilaian kinerja organisasi.

Selain penyampaian materi pembinaan, tim PTA Pekanbaru juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas atas pelaksanaan tupoksi di Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh aspek administrasi, pelayanan, dan manajerial telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hari kedua kegiatan pembinaan Zona Integritas di Pengadilan Agama Bangkinang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru memberikan sejumlah arahan strategis terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta penguatan pembangunan Zona Integritas.
Beliau menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja harus selalu terlibat aktif dalam proses penyusunan perencanaan, termasuk memastikan dilakukannya monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala. Perencanaan program kerja wajib didasarkan pada analisis data capaian tahun sebelumnya sehingga langkah pengembangan menjadi lebih terukur dan tepat sasaran.
Dalam penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Wakil Ketua PTA menekankan pentingnya memahami dan menerapkan lima unsur utama SPIP secara konsisten. Pemahaman yang benar terkait pengaduan dan Whistleblowing System juga menjadi perhatian, khususnya perbedaan keduanya serta pembedaan pengaduan pada Area 5 (Penguatan Pengawasan) dan Area 6 (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) dalam pembangunan ZI.
Di akhir arahannya, beliau menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas pada setiap level organisasi guna memastikan tercapainya kinerja yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan Pengadilan Agama Bangkinang dapat semakin memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan birokrasi peradilan yang profesional, bersih, dan berintegritas. Semoga upaya ini menjadi langkah nyata menuju tercapainya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
