Pemeriksaan dan Pemusnahan Buku Register Perkara dan Buku Keuangan Perkara Tidak Terpakai

Jumat (14/01/2022) sebagai lanjutan pelaksanaan pemusnahan blangko akta cerai yang tidak digunakan lagi (sudah kadaluarsa) pada tahap I Kamis (06/01/2022), Tim Panitia kembali melaksanakan pemusnakan buku register perkara dan buku keuangan perkara. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, bapak Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H.I., M.H., sebagai Pengarah/Pembina dalam Tim. Ketua Pengadilan Agama Tilamuta dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan buku register perkara dan buku keuangan perkara tidak terpakai ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020, point 1. Dengan diberlakukannya kebijakan tentang penggunaan e-register dan e-keuangan perkara, maka buku register perkara dan buku keuangan perkara di Pengadilan Agama Tilamuta sudah tidak digunakan lagi.

Pemusnahan buku register perkara dan buku keuangan perkara serta blangko akta cerai ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemusnahan Register dan Blangko Akta Cerai, Hj. Arlin Abdullah Albakir, S. H., M.H. (Panitera), dengan saksi-saksi Indah Abbas, S.H.I., M.H sebagai Wakil Ketua dan Riston Pakili, S.H.I., sebagai Hakim senior di Pengadilan Agama Tilamuta. Disela-sela acara tersebut Hj. Arlin Abdullah Albakir, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan buku register perkara dan keuangan perkara ini sudah selayaknya dilakukan karena buku tersebut memang tidak terpakai di Pengadilan Agama Tilamuta, hal ini dikarenakan Pengadilan Agama Tilamuta saat ini sudah menerapkan elektronisasi dalam setiap perkara.

Acara tersebut diawali dengan pemeriksaan buku register perkara dan buku keuangan perkara yang dicatat oleh ibu Yusna M. Koem, S.Ag., M.H. sebagai Panitera Muda Permohonan yang juga sebagai Petugas Meja II dan Kasir dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Seratus lebih buku register perkara dan buku keuangan perkara ini dimusnahkan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan ini telah dicatat dalam Berita Acara Pemusnahan Buku Register dan Buku Jurnal Perkara oleh Agnes Zakaria, A.Md. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (Anggota Tim) Yang ditandatangani oleh Semua Tim Panitia dan saksi-saksi. (AAB)
