Pemeriksaan Melalui Teleconference, Era Baru Persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru

Senin, 20 April 2020 Masehi bersamaan dengan 26 Sya’ban 1441 Hijriah. Pukul 14.10 WIB Pengadilan Agama laksanakan sidang perkara Wali Pengampu, nomor perkara : 62/Pdt.P/2020/PA.Pbr dengan menggunakan Teleconference. Hal ini perdana dilaksanakan pada Persidangan Pengadilan Agama Pekanbaru Klas1.A.
Karena adanya Isolasi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19, hal ini berakibat Anak yang akan diminta keterangannya di persidangan yang tidak bisa dihadirkan secara langsung Pengadilan Agama Pekanbaru. Maka sesuai dengan Peradilan Azas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Pekanbaru mengatasi hambatan tersebut. Dengan tetap berpedoman kepada norma norma Hukum yang berlaku. Maka Anak tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference dengan sesuai prosedur e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dra. Hj. Nurlen, M.A. didampingi Hakim Anggota Drs. H. Affandi, M.H. dan Dra. Zulhana, M.H., serta Panitera Pengganti Elpitria, S.H., M.H dengan dukungan teknologi yang memadai dari Pengadilan Agama Pekanbaru dan juga dari Pengadilan Agama Jakarta Timur sehingga pemeriksaan Anak Suami Pemohon dari Isteri Pertama atas nama Aulia Soraya dalam perkara permohonan Wali Pengampu berjalan lancar, dan Alhamdulillah permohonan perkara tersebut dapat dikabulkan lalu dibaca Penetapannya, dan dapat diambil salinannya pada hari itu juga sesuai dengan One Day Service yang sudah berjalan lama di Pengadilan Agama Pekanbaru.
