Pemkab Sleman Hibahkan Tanah Untuk Pengadilan Agama Sleman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menghibahkan sebidang tanah kepada Mahkamah Agung RI. Tanah seluas 2.538 meter persegi tersebut saat ini telah berdiri bangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sleman. Sedangkan Mahkamah Agung menyerahkan aset miliknya kepada Pemkab Sleman.
Penandatanganan dan berita acara serah terima antara Pemkab Sleman dengan Mahkamah Agung RI dilakukan oleh Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, M.S.I. dengan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Rosfiana, S.H., M.H. di aula lantai 3 Setda Sleman pada hari Rabu, 27 November 2019.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN oleh Rosfiana disaksikan Sri Purnomo
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan rencana pemindah tanganan (hibah) tersebut telah dimulai sejak 2002. Namun, tanah yang digunakan untuk Kantor Pengadilan Agama Sleman sebagian milik Balai Besar Latihan Ketransmigrasian (BBLK) Yogyakarta. Sehingga harus diselesaikan tukar menukar tanah antara Pemkab Sleman dengan BBLK.
"Karena tukar menukar antara Pemkab Sleman dengan BBLK telah selesai, maka hibah tanah untuk Kantor Pengadilan Agama Sleman dapat diselesaikan. Sekarang tanah tersebut sudah menjadi hak milik Mahkamah Agung RI," kata Harda.
Harda Kiswaya menyerahkan sertifikat tanah kepada Ketua Pengadilan Agama Sleman Abd Malik
Sri Purnomo dalam sambutannya menyampaikan, setelah proses hibah dilaksanakan, Pengadilan Agama Sleman dapat lebih leluasa melengkapi dan menambah berbagai fasilitas penunjang untuk melayani masyarakat.
Sebagai kabupaten yang berpenduduk paling padat di DIY, berbagai masalah yang berkaitan dengan Pengadilan Agama cukup tinggi. Wilayah yang tidak terlalu luas tersebut banyak dihuni oleh pendatang. Banyaknya kampus yang berdiri di Sleman juga berdampak pada jumlah mahasiswa yang berdomisili di Sleman. "Sleman tidak terlalu luas tetapi penduduknya padat. Mahasiswa yang ada di Sleman saja sekitar 200.000 orang. Sehingga semakin dinamis termasuk permasalahan yang berkaitan dengan Pengadilan Agama," imbuhnya.

Sri Purnomo berharap, kondisi ini dari waktu ke waktu dapat menurun dan teratasi baik permasalahan yang berkaitan dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun kasus hukum lainnya.
Pada kesempatan tersebut Rosfiana mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah menghibahkan sebidang tanah untuk Pengadilan Agama Sleman. Begitu pula proses pengelolaan aset ini telah sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan RI yaitu tertib hukum, tertib fisik dan tertib administrasi.
Sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung lanjut Rosfiana, seluruh jajarannya harus melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Begitu pula aset-aset di seluruh Indonesia yang dimiliki saat ini sedang dilakukan penataan yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jika terdapat aset-aset yang tidak dapat digunakan secara baik, maka akan dihapuskan.
