Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Buku Register Lama PA Bangkinang

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (26-12-2022) – Berdasarkan surat persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2892/SEK/PL.03//12/2022 tanggal 14 Desember 2022, PA Bangkinang melakukan pemusnahan dan penghapusan terhadap barang persediaan berupa buku register perkara, buku register akta cerai dan blangko Akta Cerai yang sudah usang.

Proses pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan PA Bangkinang, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta Hakim, pegawai serta PPNPN. Acara penghapusan dan pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman belakang Kantor Pengadilan Agama Bangkinang dan dilakukan dengan cara dibakar.

Buku register perkara, buku register akta cerai dan blangko Akta Cerai yang dimusnahkan adalah blangko dari tahun 2016 s/d 2019 senilai Rp. 1.745.100,- (Satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah). Selain itu, alasan pemusnahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang persediaan tersebut.

Pelaksanaan pemusnahan barang persediaan ini dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada Pengguna Barang. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai yang nanti sebagai bahan laporan pemusnahan pengelola barang c.q KPKNL Pekanbaru paling lama 1 bulan.
