logo web

Dipublikasikan oleh PA Palangkaraya pada on .

Pemusnahan Blanko Akta Cerai sudah dilaksanakan : Akhirnya SK Penghapusan BMN Persediaan Blanko Akta Cerai Terbit

 Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id

Rabu, 26 November 2025 – Sebelumnya melalui Aplikasi e-SADEWA (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) Pengadilan Agama Palangka Raya telah melakukan permohonan penerbitan SK Penghapusan BMN Persediaan Blanko Akta Cerai yaitu mengajukan Surat Permohonan Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 472/SEK.PA.W16-A1/PL1.2.3/X/2025 pada tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permohonan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Barang Persediaan Karena Usang.

Permohonan tersebut dilakukan setelah dilakukannya Pemusnahan BMN Persediaan Blanko Akta Cerai dengan cara dibakar pada tanggal (26/09/2025) di Pengadilan Agama Palangka Raya. Sebanyak 3 (tiga) buku blanko Akta Cerai tahun 2025 dengan jumlah nilai perolehan sebesar Rp 725.940,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) dimusnahkan untuk diajukan penerbitan SK Penghapusan BMN.

Kegiatan Pemusnahan BMN serta pengajuan permohonan penerbitan SK Penghapusan tersebut kemudian sudah ditindak lanjuti oleh Biro Pelengkapan Mahkamah Agung RI, melalui Aplikasi e-SADEWA telah terbit Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27495/SEK/SK.PL1.2.3/XI/2025 tentang Penghapusan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengadilan Agama Palangka Raya pada tanggal 26 November 2025.

“Setelah dilakukan permohonan penerbitan SK Penghapusan pada aplikasi e-SADEWA. Selanjutnya kita terus memantau perkembangannya status posisi permohonan tersebut sampai dimana. Alhamdullillah, akhirnya pada hari ini SK Penghapusan tersebut sudah terbit,” ujar Saputri Rizki, A.Md.Ak selaku Operator BMN menjelaskan.

Dengan terbitnya SK Penghapusan BMN berupa Persediaan Blanko Akta Cerai selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk dicatat dalam aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) pada modul Persediaan. Kegiatan pencatatan SK penghapusan tersebut bertujuan untuk mengurangi nilai Persediaan pada satuan kerja dipa 04 atau 402422 sehingga nilai yang ada pada Pengadilan Agama Palangka Raya sudah tidak ada lagi atau bernilai 0 (nol).

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice