Pemusnahan Blanko Akta Cerai Tahun 2025

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Tahun 2025 pada Senin, 15 September 2025 bertempat di Halaman Belakang Pengadilan Agama Bangkinang.

Pemusnahan ini dilaksanakan oleh Panitia Pemusnahan dan Penghapusan BMN PA Bangkinang, yang terdiri dari:
- Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. – Penanggung jawab
- Darsono, S.Pd.I., M.H. – Ketua Panitia
- Afrizal, S.H. – Sekretaris Panitia
- Fatma Ridha, S.H.I., Nona Annisa, S.E., Khairul Irwan, S.H., dan Suci Cahya Ferdilla, S.T. – Anggota
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Padmillah, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bangkinang) serta Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H. (Panitera Muda Hukum).

Pemusnahan blanko akta cerai dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi negara dan tata kelola barang milik negara (BMN) yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta mencegah adanya penyalahgunaan dokumen negara.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang memastikan bahwa seluruh blanko akta cerai yang rusak atau tidak terpakai dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga memberikan jaminan keamanan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi peradilan. (ES/TimITPaBKn)
