
Rantauprapat, 24 Agustus 2023.
Pengadilan Agama Rantauprapat melakukan penandatanganan MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menindaklanjuti surat Diektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Baginda, S.Ag., M.H. didampingi Wakil Ketua, Bapak Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. dan Sekretaris, Bapak Joni, S.Ag. bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utaradi ruang Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat. Alhamdulillah, koordinasi berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang sama yaitu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan.
