logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Simpang Tiga Redelong Selasa 09 Mei 2023 Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan MS Simpang Tiga Redelong tentang Penanganan Overstaying demi Mewujudkan Zero Overstaying di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah bertempat di ruang Media Center MS Simpang Tiga Redelong.
 
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong beserta jajaran, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah beserta jajaran serta segenap ASN MS Simpang Tiga Redelong.
 
Penandatanganan MoU pelaksanaan Penanganan Overstaying demi Mewujudkan Zero Overstaying di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah berkaitan dengan Perkara Jinayat yang ditangani oleh Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong. Diharapkan dengan adanya kegiatan penandatanganan MoU ini dapat mempermudah pengurusan dalam pemenuhan hak-hak warga binaan sehingga mereka dapat menjalani masa tahanan/masa pidana dengan baik dan tenang agar keamanan dan ketertiban di dalam Rutan tetap kondusif. Dengan terjalinnya kerjasama diharapkan juga dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas khususnya warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice