Penasehat Senior AIPJ Hadiri Sidang Terpadu PA Serang

serang | www.pa-serang.go.id
Esoknya, Jum’at tanggal 02 November 2017, tepat pukul 08.45, rombongan sidang terpadu tiba di yayasan pendidikan Islam Al Hamidiyah, Pabuaran, Kabupaten Serang. Ada yang berbeda dari rombongan tim sidang terpadu kali ini. Selain kehadiran dari tim Pengadilan Agama Serang, tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Serang dan tim dari Kantor Urusan Agama kecamatan Pabuaran, juga hadir rombongan dari tim AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice), dalam hal ini diwakili oleh Drs. H. Wahyu Widiana,M.A., penasehat AIPJ, yang pada tahun 2012 lalu telah meletakan jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI karena telah memasuki masa purnabhakti. Selain Beliau, hadir pula Perwakilan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Perwakilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kehadiran tim AIPJ pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari kunjungan tim pada hari sebelumnya ke Pengadilan Agama Serang terkait tinjauan terhadap pelaksanaan Sidang Terpadu dengan penerapan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT). Ternyata aplikasi yang mempunyai keunggulan mempermudah cara kerja (proses bisnis) dari 3 (tiga) instansi terkait ini, dinilai dalam penggunaannya terlihat sangat mudah,bermanfaat, mempercepat layanan dan sesuai dengan bisnis proses dari ke 3(tiga) instansi.
Aplikasi SIPT ini dalam pelaksanaannya memerlukan jaringan internet untuk menghubungkan perangkat dari satu instansi dengan perangkat instansi lainnya, namun sangat disayangkan untuk lokasi pelayanan terpadu kali ini tidak ada jaringan, sehingga masing-masing instansi masih menggunakan aplikasinya secara offline atau manual, namun hal tersebut tidak menghalangi untuk tetap melaksanakan pelayanan terpadu, yaitu Penetapan Pengadilan Agama Serang, Buku Nikah dan Akta Kelahiran dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Acara Sidang Terpadu dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Serang, Dr. H. Dalih Effendy, di dalam Sidang Terpadu kali ini, terdiri dari 24 (dua puluh empat) perkara isbat nikah dan semua perkara setelah melewati proses persidangan, dikabulkan seluruhnya oleh 3 (tiga) hakim tunggal. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar.
Sidang terpadu ini terselenggara atas kerjasama para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kunkerta) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Pengadilan Agama Serang, dan instansi terkait lainnya. Demikian ungkap Dr. H. Dalih Effendy dalam keterangan persnya di hadapan para wartawan.
Dalam kunjungan tersebut, disampaikan oleh salah seorang tim IT Kepaniteraan Badan Peradilan Agama, Helmi Indra Wahyudin, dalam pengamatannya yaitu, Aplikasi SIPT nampaknya pengunaannya sangat mudah, bermanfaat dan mempercepat layanan, aplikasi ini masih perlu disempurnakan dengan memasukan template-template yang diperlukan oleh ke 3 (tiga) instansi.
Walaupun aplikasi memerlukan jaringan internet untuk menghubungkan perangkat dari satu instansi ke instansi lainnya, namun untuk lokasi pelayanan terpadu yang tidak ada jaringan pun, aplikasi ini masih dapat dijalankan offline dengan caramenghubungankan kabel atau online satu hari sebelum pelaksanaan di kantor masing-masing instansi, lalu pada hari pelaksanaannya, dengan system data offline.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT) ini merupakan aplikasi yang digagas oleh Pengadilan Agama Serang dan bagian dari Himpunan Aplikasi “SI JAWARA” yang sedang dikembangkan oleh PTA Banten. Setelah dipresentasikan dan menerima masukan, aplikasi ini masih memerlukan banyak penyempurnaan, penyesuaian data serta penambahan menu untuk kebutuhan laporan.
Dengan keunggulan yang ditawarkan Aplikasi SIPT dan perlunya pengembangan lebih lanjut yang mengedepankan kerjasama antar instansi dan dukungan oleh instansi pusat, semoga aplikasi ini dapat mengakomodir kebutuhan petugas layanan serta para peserta dari Sidang Terpadu.
Sharing antar para admin operator tiap instansi saat ini sedang dilakukan agar kehandalan aplikasi SIPT ini dapat segera terealisasi dan dampaknya dapat terasa khususnya untuk para pelaksana Sidang Terpadu dan umumnya dapat memberi kontribusi positif untuk lembaga peradilan.
