logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Senin, 17 Juli 2023 PT Pos melakukan Pick-Up Perdana berupa surat tercatat ke Pengadilan Agama Pematang Siantar dalam rangka penerapan terhadap PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan  dan SEMA No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Surat tercatat tersebut merupakan pengiriman dokumen  relaas panggilan sidang yang didaftarkan secara elektronik.

Dari pihak PT. POS yang diwakili oleh Bapak Abraham Munthe menemui Panitera di Ruang Lobby PA Pematang Siantar untuk mengambil dokumen tersebut. Relaas panggilan tersebut merupakan perkara yang terdaftar melalui e-court dengan nomor 167/Pdt.G/2023/PA.PST.

Pos mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice