
Senin, 17 Juli 2023 PT Pos melakukan Pick-Up Perdana berupa surat tercatat ke Pengadilan Agama Pematang Siantar dalam rangka penerapan terhadap PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan dan SEMA No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Surat tercatat tersebut merupakan pengiriman dokumen relaas panggilan sidang yang didaftarkan secara elektronik.
Dari pihak PT. POS yang diwakili oleh Bapak Abraham Munthe menemui Panitera di Ruang Lobby PA Pematang Siantar untuk mengambil dokumen tersebut. Relaas panggilan tersebut merupakan perkara yang terdaftar melalui e-court dengan nomor 167/Pdt.G/2023/PA.PST.

Pos mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Tim IT PA Pematang Siantar
