logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penerimaan Register Perkara Melaui E-Court di PA Simalungun

Simalungun | PA Simalungun

Pengadilan Agama Simalungun menerima register perkara melalui e-court. Pengadilan Elektronik (e-Court) merupakan implementasi dari Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

Melalui e-Court, kini pendaftaran perkara, pembayaran, pengiriman dokumen persidangan, dan pemanggilan dapat dilakukan secara online. Semoga dengan adanya E-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam menerima pendaftaran perkara secara online, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice