Penerimaan Register Perkara Melaui E-Court di PA Simalungun

Simalungun | PA Simalungun
Pengadilan Agama Simalungun menerima register perkara melalui e-court. Pengadilan Elektronik (e-Court) merupakan implementasi dari Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.
Melalui e-Court, kini pendaftaran perkara, pembayaran, pengiriman dokumen persidangan, dan pemanggilan dapat dilakukan secara online. Semoga dengan adanya E-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam menerima pendaftaran perkara secara online, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
