Pengadilan Agama Barru Jalin Kerjasama Guna Penitipan Berkas Perkara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barru: Kami Siap Tampung!

Kamis 11 Agustus 2022, Pengadilan Agama Barru menerima kunjungan dari Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Barru. Kunjungan tersebut menindaklanjuti surat dari Pengadilan Agama Barru perihal permohonan penyimpanan arsip perkara in-aktif. Ketua Pengadilan Agama Barru, Salmirati, S.H., M.H., bersama Panitera, Hj. Salmah, S.H., serta Panitera Muda Hukum, Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H., menyambut dengan baik kunjungan ini.

Pengadilan Agama Barru memiliki keterbatasan ruangan penyimpanan arsip perkara. Di sisi lain penanganan perkara dari waktu ke waktu mengalami peningkatan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Peningkatan kuantitas perkara dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain: pertambahan jumlah penduduk, peningkatan access to justice dan keberlakuan norma baru. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya volume kegiatan penanganan perkara mulai dari pelayanan informasi, pendaftaran, pemanggilan, persidangan sampai pada penanganan arsip perkara. Khusus untuk arsip perkara, adanya ketentuan tentang masa retensi arsip perkara yang menurut Buku II berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun, perlahan tapi pasti telah menimbulkan problem dalam penyimpanan dan pemeliharaannya.

Menyikapi masalah yang timbul tersebut, dijelaskan oleh Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H., Pengadilan Agama Barru berinovasi dengan menciptakan PELANGI (Penyusutan Arsip Manual dan Pengelolaan Arsip Digital). Inovasi PELANGI mempunyai beberapa tahap kegiatan, diantaranya yakni penyusutan arsip perkara dengan mengambil berkas vital. Berkas vital tersebut tetap tersimpan di Ruang Arsip Pengadilan Agama Barru. Sementara itu kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barru dilakukan untuk penyimpanan berkas non vital. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barru pun menyatakan dukungannya. Pihaknya siap menampung arsip perkara non vital guna turut serta menyukseskan inovasi PELANGI. (choi)
