
Pengadilan Agama Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan keadilan kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan Sidang Keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada hari Senin, 29 September 2025. Sidang keliling kali ini memiliki arti penting karena merupakan sidang penutup di tahun 2025 untuk wilayah Kecamatan Binjai Utara.
Pelaksanaan sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Ibu Renata Tilanda Maharani Hasibuan, S.H. dan Ibu Fadila Anggi Winanda, S.H. dan Panitera Pengganti, Ibu Yuristia Eka Erwanda, S.H., M.Kn. beserta seluruh petugas layanan Pengadilan Agama Binjai yang bertugas.

Kegiatan Sidang Keliling bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan atau memiliki keterbatasan waktu dan transportasi. Pelaksanaan Sidang Keliling di Binjai Utara hari ini menjadi penutup kegiatan serupa di wilayah ini untuk tahun 2025. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan tidak ada warga yang terhalang mendapatkan akses keadilan hanya karena jarak atau biaya.
Dengan tuntasnya sidang keliling di Binjai Timur ini, Pengadilan Agama Binjai menegaskan kembali peran aktifnya sebagai lembaga peradilan yang responsif dan hadir di tengah-tengah kebutuhan masyarakat.
