* PA KLATEN SUKSES MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL *

Pelaksanaan Eksekusi Riil dalam Perkara Harta Bersama oleh Tim Eksekusi PA Klaten
Klaten, 6 Juli 2023
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Klaten kembali sukses melaksanakan Eksekusi terhadap putusan Nomor: 1474/Pdt.G/2021/PA.Klt dalam perkara Harta Bersama dengan objek eksekusi yang berada di 2 (dua) lokasi yaitu di Desa Slegrengan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten dan di Dukuh Nganten RT.001 RW. 002, Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, Ibu Tri Purwani, S.H., M.H. berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Klaten Nomor : 0003/Pdt.Eks/2022/Pa.Klt. yang dibantu oleh Tim Pengamanan Polres Klaten, Kodim Klaten, Polsek Wedi dan Polsek Jogonalan serta Kepala Desa Slegrengan dan Kepala Desa Kraguman.
Pelaksanakan Eksekusi dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten, Ibu Tri Purwani, S.H., M.H.. Pada pelaksanaan eksekusi riil ini, dihadiri oleh para pihak Penggugat Konvensi beserta Kuasa Hukumnya, Termohon Konvensi beserta Kuasa Hukumnya, Kepala Desa setempat, aparat kepolisian dan saksi-saksi.
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
Pelaksanaan Eksekusi Riil PA Klaten dalam Perkara Harta Bersama di Ds. Slegrengan, Kec. Wedi, Kab. Klaten
Perkara Harta Bersama Nomor 1474/Pdt.G/2021/PA.Klt telah diputus di Pengadilan Agama Klaten tanggal 7 Juli 2022. Putusan Tingkat Pertama menetapkan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan obyek sengketa harta bersama (gono – gini) kepada Pengguat sesuai dengan hukum Islam dan menyerahkan obyek sengketa harta bersama (gono – gini) seperdua bagian atau separoh bagian harta bersama kepada Penggugat dan apabila harta bersama tidak dapat dibagi secara natura maka di jual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, dan hasil penjualannya di bagi kepada masing masing seperdua bagian kepada Pengguat dan seperdua bagian kepada Tergugat, karena telah dikuasai secara sepihak oleh Tergugat.
Berdasarkan hal demikian, Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Klaten, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 0003/Pdt.Eks/2022/PA.Klt. Setelah Pemohon Ekseskusi mengajukan permohonannya, Ketua Pengadilan Agama Klaten kemudian melakukan proses Aanmaning. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Klaten dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Dikarenakan proses aanmaning tidak berhasil, maka dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Rill.
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
Pelaksanaan Eksekusi Riil PA Klaten dalam Perkara Harta Bersama di Ds. Kraguman, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten
Eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Klaten, Desi Retno Utari, A.Md. serta didampingi oleh dua orang saksi yakni Jurusita Pengadilan Agama Klaten, Nanang Wahyudi, A.Md. dan Nur Hidayati Dyah Kusumaningrum, S.E. Proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, setelah dibacakannya Berita Acara Eksekusi Rill, Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Eksekusi Rill, disusul oleh Panitera PA Klaten, Para Saksi, Kepala Desa Setempat dan Perwakilan Keamanan dari Polsek Setempat. Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Klaten kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi.










