Ketua Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB, Muhammad Natsir, S.H.I., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju, Hj. Masithah Syamsuddin, S.Pd., berkomitmen menekan angka perkawinan anak dan perlindungan terhadap perempuan pascaperceraian dengan menandatangani Perjanjian Kerja sama tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut terselenggara pada Jum'at (05/07) di ruang Sidang Utama, beberapa hari lalu.

Pada pokok perjanjian, kedua instansi sama-sama mengambil peran penting melalui tugas dan fungsi masing-masing. Dalam hal ini, DP3A Kabupaten Mamuju memiliki hak untuk mengadakan sosialisasi dan konseling terhadap anak usia di bawah 19 tahun yang hendak melangsungkan perkawinan. Selain itu, DP3A juga berwenang memberikan bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis setelah trauma (Traumatic healing) dalam rumah tangga pasca terjadinya perceraian.

Syahdan, dari sisi yang lain, Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB berkewajiban memberikan pemahaman kepada orang tua maupun calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun tentang risiko-risiko perkawinan anak. Bahkan, dalam keadaan tertentu, Pengadilan Agama Mamuju IB juga berhak meminta bantuan kepada DP3A kabupaten Mamuju guna mendampingi calon pengantin usia di bawah 19 tahun dan para perempuan pasca perceraian.

