
Senin, 3 Oktober 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas mohon bantuan perkara dari Pengadilan Agama Tigaraksa perkara nomor 2129/Pdt.G/2022/PA.Tgr. Pada Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A. , Panitera yaitu Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak HErman, S.H. dan Jurusita Muhammad Badri Suadi, S.H.

Objek perkara dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini berada di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini selain dihadiri oleh Pengadilan Agama Medan, juga dihadiri oleh Wakil dari Kelurahan Sari Rejo yaitu Staf dari Kelurahan Sari Rejo dan Kepala Lingkungan, Wakil dari Penggugat dan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini tidak dihadiri oleh Tergugat.

Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi. (IT)
