
Pengadilan Agama Medan melaksanakan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PA.Mdn yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023. Kegiatan Eksekusi Pengosongan ini diikuti oleh Penitera Pengadilan Agama Medan Herman, S.H., Panitera Muda Permohonan Armen, S.H., Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis, Abdul Hamid, A.Md., Muhammad Badri Suadi, S.H., Indra Zulham, M. Mulianto dan Izun Piter Daulay, S.H. Kegiatan Eksekusi Pengosongan ini dilaksanakan di Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur.

Sebelum keberangkatan Eksekusi Pengosongan Tim melaksanakan briefing di ruangan Panitera, setelah selesai briefing selanjutnya Tim berangkat menuju lokasi eksekusi. Eksekusi Pengosongan ini dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Pemohon, Lurah Glugur Darat I dan Pihak Keamanan dari Polrestabes Medan. Kegiatan Eksekusi Pengosongan berjalan dengan lancar tanpa ada halangan yang berarti dan kondisi objek sesuai dengan isi penetapan eksekusi. (IT)

