logo web

Dipublikasikan oleh Herly pada on .

v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false false EN-ID ZH-CN AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual; mso-ansi-language:EN-ID; mso-fareast-language:EN-US;}

www.pa-mentok.go.idMentok, 07 November 2025 –Majelis Hakim Pengadilan Agama Mentok melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara kewarisan Nomor: 326/Pdt.G/2025/PA.MTK dengan objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Agenda descente dipimpin langsung oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, Petugas Pengadilan dan para pihak yang bersengketa serta aparatur desa setempat.

 

 

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis di lokasi objek gugatan. Kemudian Ketua Majelis menjelaskan kepada kedua belah pihak tentang acara sidang pemeriksaan setempat. Majelis Hakim dibantu oleh petugas Pengadilan melakukan pengukuran, pencocokan batas, serta dokumentasi terhadap objek perkara guna memastikan kebenaran data dan bukti yang diajukan para pihak.

 

Descente merupakan bagian penting dari tahapan persidangan, yakni pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim secara ex-officio karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa. Selain itu, agenda descente dapat dilakukan karena diajukannya eksepsi oleh Tergugat disebabkan gugatan kabur atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

 

 

Descente diatur dalam Pasal 153 HIR, Pasal 180 R.Bg, Pasal 211 s.d. 214 Rv dan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Diadakannya descente berfungsi untuk memperjelas objek gugatan. Adapun tujuannya untuk mengetahui dengan jelas dan pasti letak, luas, dan batas objek sengketa, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang sengketa (Putusan MA No. 3537 K/Pdt/1984). Selain itu, agenda descente bertujuan untuk mencocokkan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi tempat objek sengketa, guna menghindari kesulitan ketika akan mengeksekusi objek sengketa agar putusan tidak dinyatakan non-executable.

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan descente pada hari ini berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif, dengan dukungan dari aparat desa setempat.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara. (fal)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice