
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradian Agama Mahkamah Agung Republk Indonesia. Pada hari jum’at (28/07/2023), Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Para Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Panyabungan mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradiian Agama Secara Daring.

Kegiatan Bimtek ini mengusung tema “Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung RI)”, sebagai Narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.

Kemudian Sambutan dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. sekaligus membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis. Dalam sambutan tersebut, beliau menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan secara rutin sebagai sarana mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, serta pengembangan kualitas dan Kapasitas tenaga teknis. Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa permasalahan kewarisan terus berkembang setiap tahun sehingga kemampuan dalam menganalisis permasalahan kewarisan juga harus ditingkatkan.

Kemudian penyampaian materi Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman hukum formil gugatan waris bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama dari subjek gugatan, objek gugatan dan pembagian waris. Dalam gugatan waris yang harus didudukan sebagai pihak yaitu ahli waris, yang akan dihukum (berbasis petitum), mengusai objek dan melakukan PMH.

Setelah pemaparan oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan diskusi tanya jawab antara satker dan narasumber. Acara bimbingan teknis diakhiri dengan Penutup oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama.
