
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradian Agama Mahkamah Agung Republk Indonesia. Pada hari jum’at (14/07/2023), Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Para Hakim, Panitera dan Panmud Gugatan Pengadilan Agama Panyabungan mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradiian Agama Secara Daring.

Kegiatan Bimtek ini mengusung tema “Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kemball)”, sebagai Narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.
Sambutan dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. sekaligus membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis. Dalam sambutan tersebut, beliau menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan secara rutin sebagai sarana mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, serta pengembagngan kualitas sumber daya manusia.

Kemudian penyampaian materi Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman hukum formil bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama adalah berangkat dari beberapa temuan berulang dalam hasil berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali yang seharusnya tidak terjadi karena menyangkut pengetahuan dasar dalam hukum acara. Beberapa temuan tersebut antara lain menyangkut penanganan sita, pihak tergugat lebih dari satu, batas waktu kewenangan relatif, batas waktu pengajuan rekonvensi, penerapan sumpah pemutus dan sumpah pelengkap, serta pemahaman terhadap perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga.

Dalam sesi diskusi tersebut, setiap satu studi kasus melibatkan pendapat dan jawaban dari beberapa Hakim Tingkat Pertama dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Agama Tingkat Banding. Dari beberapa pendapat tersebut nantinya akan dikoreksi dan diputuskan satu solusi terbaik oleh narasumber tersebut. Acara bimbingan teknis diakhiri dengan Penutup oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama.

