logo web

Dipublikasikan oleh PA Pariaman pada on .

   Senin, 08 Juni 2020 Pengadilan Agama Pariaman untuk pertama kalinya memfasilitasi pihak berperkara untuk melakukan sidang secara telenconference dengan Pengadilan Agama Batam dalam perkara cerai gugat nomor 84/Pdt.G/2020/PA.Prm. Pelaksanaan sidang terhadap perkara ghaib dimana pihak dan para saksi berada di Kota Batam.

      Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Media Rinaldi, M.A. didampingi Dra.Hj. Tiniwarti AS., M.A. dan Zulkifli, S.Ag. sebagai hakim anggota melakukan siaran langsung dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Pariaman yang pemeriksaan berada di Pengadilan Agama Batam. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Agama Pariaman menyiapkan berbagai alat teleconference seperti perangkat alat audio, web cam, layar proyektor untuk mendukung jalannya persidangan. Pelaksanaan sidang secara telenconference selain menekan penyebaran covid-19 juga untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan

     Panitera Pengadilan Agama Pariaman Riswan,S.H. menyampaikan bahwa tidak ada alasan dan kendala bagi para pihak untuk tetap melaksanakan sidang meskipun berjarak tempat tinggal dengan pengadilan karena Pengadilan Agama Pariaman tetap memberikan pelayanan yang prima untuk pemenuhan hak-hak pihak berperkara baik dalam proses persidangan. |admin Rahmad

 
 
 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice