
Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indonesia. Adapun Perjanjian Kerjasama ini mengenai Layanan Pick Up Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Layanan Nazegelen, Pengiriman Wesel POS, Pengiriman Surat Tercatat, Pengiriman Akte Cerai, dan Salinan Putusan/Penetapan.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan pada Rabu, 05 Juli 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar. Perjanjian Kerjasama ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. dan Executive Manager Kantor Pos Pematang Siantar 21100 Piramon Tarigan. Selain itu Wakil Ketua ,Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Pematang Siantar serta pihak dari Kantor Pos cabang Pematang Siantar turut hadir menyaksikan pendatanganan kerja sama ini.
Kerjasama ini merupakan langkah konkrit mewujudkan pelayanan prima serta mengoptimalisasikan atas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sebelumnya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/2023 telah dilakukan pada Senin, 22 Mei 2023 di kantor Pos Indonesia, Jakarta.

Diharapkan dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar lembaga ini bukan hanya mempermudah administrasi peradilan, melainkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Tim IT PA Pematang Siantar
