
Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI), Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H, bersama dengan Wakil Ketua melaksanakan Sosialisasi SEMA No. 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, pada Jumat, 28 Juli 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh aparatur bagian Kepaniteraan. Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Permintaan delegasi panggilan dan pemberitahuan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan.
2.Dra. Husnah ditunjuk sebagai koordinator delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan.
3.Koordinator mencatat proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahaun dalam buku register
4. Panitera melakukan monev pelaksanaan delegasi panggilan/pemberitahuan dan menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama setiap sekali sebulan.
5. Ketua Pengadilan Agama menyampaikan keadaan penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan kepada Ketua PTA Medan setiap dua bulan sekali.

Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar juga menyampaikan secara rinci tentang mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dalam sosialisasi tersebut. Beliau meminta agar hal-hal yang telah disampaikan dalam sosialisasi ini dilaksanakan dengan baik oleh petugas yang telah ditunjuk.
Tim IT PA Pematang Siantar
