
Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Selasa, 11 Juni 2025, perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PA.Pst berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang efektif dan berujung pada pencabutan perkara.
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H. bertindak sebagai Mediator Hakim. Beliau secara aktif memfasilitasi jalannya mediasi antara Penggugat dan Tergugat dengan pendekatan yang komunikatif, objektif, dan berorientasi pada solusi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan proses persidangan.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan instrumen alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Tidak hanya mampu mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan ruang dialog yang sehat bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.
Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Diharapkan, ke depannya semakin banyak pihak yang dapat memanfaatkan forum mediasi untuk menyelesaikan konflik secara damai, cepat, dan efisien.
Tim IT PA Pematangsiantar
