
Forum Konsultasi Publik “Konsolidasi Sinergi Layanan antara Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Stakeholder Eksternal di Wilayah Kota Pematangsiantar.” Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 16289/SEK/OT1/XI/2025 tentang Permintaan Laporan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik. Melalui forum ini, Pengadilan Agama Pematangsiantar mengundang para pihak terkait untuk berhadir dan bersama-sama membahas penguatan sinergi layanan serta evaluasi pelaksanaan tugas yang melibatkan berbagai lembaga eksternal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H., Hakim Yulis Edward, S.H.I., , Panitera Rivi Hamdani Lubis, S.H.I., M.H., Sekretaris Muliadin, S.H.I, M.H. Kehadiran para pejabat dan aparatur internal ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.

Adapun stakeholder eksternal yang turut menghadiri forum, yaitu Bapak Sudarsono DT Sipayung mewakili Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Bapak Abdul Rahim Pulungan dari KUA Siantar Sitalasari, Ibu Nike Effrianti dari KUA Siantar Martoba, Bapak Andra Pratama Tarigan selaku perwakilan dari Advokat, Ibu Fatma Lailatussyifa dari Yayasan Insan Jariyah, Tri Ramadhan Kota perwakilan Badan Kepemudaan dan Remaja Mesjid serta perwakilan masyarakat lainnya.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi fondasi penting dalam penyelarasan kebijakan, peningkatan koordinasi, dan penyelesaian permasalahan layanan publik yang bersinggungan dengan berbagai instansi.

Pada forum tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah penguatan layanan e-Court. Para peserta menyoroti bahwa masih banyak pihak yang belum mengetahui cara menggunakan fitur e-Court. Selain itu, peserta juga menilai bahwa manfaat dan prosedur e-Court belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, para advokat, maupun lembaga terkait. Selain itu, perwakilan advokat turut mempertanyakan mengenai biaya leges yang dibebankan secara terpisah dari panjar biaya perkara.
Dalam forum juga dibahas terkait kewenangan Pengadilan Agama yang berdampak pada stakeholder yang diundang, dilakukan identifikasi masalah serta membuat rekomendasi penyelesaiannya.
Tim IT PA Pematangsiantar
