
Rantauprapat, 14 Desember 2022.
Untuk pertama kalinya, Pengadilan Agama Rantauprapat berkesempatan menjadi fasilitator persidangan perkara Cerai Gugat secara online. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Pengadilan Agama Larantuka Nomor: W23-A12/712/HK.05/11/2022 tanggal 30 November 2022 perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference. Jadi dalam hal ini Pengadilan Agama Larantuka selaku penyelenggara persidangan, sedangkan Pengadilan Agama Rantauprapat memfasilitasi para saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Rantauprapat untuk bersaksi dalam perkara tersebut.
Persidangan digelar pada hari Selasa dan Rabu pukul 13:00 WIB. Acara dimulai dengan pengantar oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Rantauprapat, Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. yang menyampaikan bahwa proses persidangan sudah bisa dilaksanakan mengingat Pemohon dan Termohon beserta para saksi sudah berhadir. Selanjutnya proses persidangan yang merupakan sidang lanjutan itu dilaksanakan dengan agenda pembuktian oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Larantuka.

Di era perkembangan teknologi seperti saat ini, berperkara di Pengadilan Agama tidak lagi harus datang ke kantor Pengadilan. Dengan eCourt Mahkamah Agung, sebagai sebuah sistem pelayanan masyarakat dalam pendaftaran perkara, hingga persidangan secara online sebagai sebuah terobosan baru yang memiliki banyak nilai lebih dibandingkan dengan peradilan konvensional. Perkembangan teknologi merubah tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah untuk terus meningkat, semua menuntut serba cepat dan efisien. Hal itu direspon oleh Pemerintah secara positif dengan pembenahan prosedur dan pengembangan sistem yang dapat menyajikan layanan masyarakat yang cepat, akurat dan profesional, salah satunya eCourt.

eCourt sendiri merupakan sistem yang sejak 2018 telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung. Dengan eCourt ini, pihak yang berperkara masih mempunyai pilihan untuk melakukan peradilan secara online atau secara konvensional. Lebih lanjut, dengan eCourt ini, waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara dapat dihemat, dokumen terarsip dengan baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media, serta mengkanalisasi cara berinteraksi dengan aparatur pengadilan. (Tim IT PA.Rap)
