Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan Bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Bone Bolango, 22 Mei 2023, Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas mohon bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Gorontalo. Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Kartiningsi Dako, S.E.I., M.H. memimpin pelaksaan sidang didampingi oleh Muslih Tetenaung, S.H.I., M.H. (panitera pengganti), Juru Sita dan Staf Pengadilan Agama Suwawa yang bertugas sebagai juru ukur. Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini disaksikan oleh Kepala Desa Huntu Selatan dan mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian. Pada pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh semua pihak baik penggugat maupun tergugat beserta kuasanya masing-masing.

Adapun objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan berupa beberapa bidang tanah dan bangunan, kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (motor). Semua objek tersebut berada di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango yang menjadi wilayah kewenangan relatif Pengadilan Agama Suwawa.
Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi.
