Pengadilan Agama Tanjung Pati Laksanakan Sidang Secara Daring

Tanjung Pati | www.pa-tanjungpati.go.id
Pengadilan Agama Tanjung Pati laksanakan sidang secara daring pada Kamis (04/06/2020). Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360-365-2020 tentang perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Korona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera Barat.
Kegiatan Sidang secara daring ini salah satu tujuannya adalah Pencegahan transmisi lokal memberikan perlindungan kepada Hakim dan Tenaga Teknis dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pencari keadilan. Pelaksanaan Sidang secara daring ini dilaksanakan oleh Hakim Tunggal Fauziah Rahmah, SH dan Panitera Muda Permohonan Andria Miko, SH. Perkara Dispensasi Kawin yang tercatat dengan nomor: 79/Pdt.P/2020/PA.LK menggunakan 2 (dua) ruang sidang dan menggunakan peralatan teleconfrence. Pendaftaran perkara Dispensasi Nikah ini dilaksanakan melalui aplikasi pendaftaran online elekronik court (e-Court). Pengambilan penetapan dan putusan tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Tanjung Pati cukup di unduh pada aplikasi e-Court yang telah terdaftar.
“Untuk saat ini kita sudah mulai menerima perkara, dan diarahkan perkara ke pendaftaran secara online, ungkap Ketua PA Tanjung Pati, Nursal, S.Ag, M.Sy. Pelayanan terbaik yang diberikan kepada pencari keadilan juga tidak boleh mengesampingkan protokol kesehatan untuk petugas dan aparatur Pengadilan Agama Tanjung Pati, ungkap Panitera PA Tanjung Pati, Minda Hayati, SH ditemui redaktur setelah pelaksanaan rapat terbatas. (Fordilag-AM).
