Pengadilan Agama Tanjung Pati Laksnakan MoU dengan Pemda

Tanjung Pati | www.pa-tanjungpati.go.id
Pengadilan Agama Tanjung Pati laksanakan MoU dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini dengan Kecamatan Lareh Sago Halaban. Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Nursal, S.Ag, M.Sy dengan Camat Lareh Saho Halaban adalah salah satu inovasi yang dibuat demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada pencari keadilan.
Adapun inovasi yang dilaksanakan adalah Gugatan Mandiri Terintegrasi, dimana masyarakat Lareh Sago Halaban mendapatkan informasi pada meja pelayanan kantor camat Lareh Sago Halaban bagaimana membuat gugatan secara mandiri dan terstruktur.
Inovasi ini disambut baik oleh Camat Lareh Sago Halaban. Drs. Elfi Zen. “ Kantor Camat Lareh Sago Halaban mengapresiasi pelaksanaan inovasi gugatan mandiri terintegrasi, karena memudahkan nanti masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat Lareh Sago Halaban untuk mendapatkan layanan pada Pengadilan Agama Tanjung Pati, tanpa harus pergi ke Pengadilan Agama Tanjung Pati”.
Nursal, S,Ag, M.Sy selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati juga menyampaikan bahwa, ini merupakan salah satu inovasi pelayanan yang diusung oleh Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam rangka pengimplementasian Zona Intergritas, pembangunan zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Inovasi ini akan terus kita evaluasi dengan konsep perbaikan yang berkelanjutan dan diharapkan nanti secara bertahap dapat diimplementasikan kepada seluruh kecamatan di wilayah kabupaten Lima Puluh Kota” ungkap Ketua kelahiran Solok ini. (Red-Tj Pati).
