Pengadilan Agama Tarutung menghadiri Sosialisasi Elektronik Akta Cerai secara Daring yang digelar oleh Ditjen Badilag

Tarutung — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi nasional mengenai penerapan Elektronik Akta Cerai (e-Akta Cerai) melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari tingkat pertama hingga banding.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem digital terbaru yang memungkinkan pencetakan dan verifikasi akta cerai dilakukan secara elektronik, guna mempercepat pelayanan dan meningkatkan efisiensi administrasi perkara perceraian. Acara ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan peradilan.
“Dengan implementasi e-Akta Cerai, kita ingin menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari program prioritas Ditjen Badilag dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung untuk digitalisasi pelayanan peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tarutung turut hadir dan berpartisipasi aktif. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung, Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H., Panitera Sriwati Br. Siregar, S.H., serta para pegawai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran mereka menunjukkan komitmen satuan kerja di daerah dalam mendukung penerapan sistem peradilan yang berbasis teknologi informasi.
Acara sosialisasi juga menghadirkan tim teknis pengembang sistem dari Ditjen Badilag yang memaparkan fitur-fitur utama dalam aplikasi e-Akta Cerai. Para peserta diberi penjelasan mengenai alur kerja sistem, mulai dari input data, validasi, hingga proses pencetakan dan pengiriman akta cerai melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Sesi tanya jawab dimanfaatkan oleh perwakilan pengadilan untuk menyampaikan kendala teknis maupun administratif. Beberapa pengadilan menyoroti kesiapan infrastruktur, kebutuhan pelatihan SDM, dan integrasi sistem dengan layanan eksternal. Menanggapi hal tersebut, Ditjen Badilag berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pelatihan lanjutan secara berkala.
Kegiatan ini ditutup dengan penegasan bahwa seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia wajib mulai mengimplementasikan sistem e-Akta Cerai secara bertahap mulai bulan Agustus 2025. Ditjen Badilag berharap, dengan adanya sistem ini, pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan terpercaya, serta menciptakan tata kelola peradilan yang modern dan profesional. (FTR)
