
Pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023, Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB melaksanakan Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Petugas yang melayani di PTSP Mini terdiri dari 2 (dua) orang Petugas yaitu Aulia Ichsan dan Dian Fauziah Siagian, S.Sy. yang siap untuk melayani masyarakat yang ingin mendaftar, mengambil produk Pengadilan dan mengambil sisa panjar biaya perkara.
Pada pelaksanaan Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) kali ini, ada 1 (satu) orang yang mengambil produk Pengadilan berupa Salinan Putusan yaitu perkara dengan nomor register: 471/Pdt.G/2023/PA.Sim, dan ada 2 (dua) orang yang mengambil sisa panjar biaya perkara yaitu nomor register: 616/Pdt.G/2023/PA.Sim dan 617/Pdt.G/2023/PA.Sim.

Layanan SIYANLING terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang wilayahnya jauh dari Kantor PA Simalungun untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan, pengambilan sisa panjar perkara dan mendaftarkan perkara tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Simalungun.
