Pengawasan PTA Yogyakarta di PA Wonosari

Wonosari | pa-wonosari.net
Pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen Peradilan terus dilaksanakan. Hal ini untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas tugas yang dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta sebagai Pegadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan peradilan di bawahnya.
Mulai Senin – Rabu (7-9/10/2013) Tim Pembinaan dan Pengawasan Periode II Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta melakukan Pembinaan dan Pengawasan di Pengadilan Agama Wonosari. Materi Pembinaan dan Pengawasan adalah 1. Manajemen Peradilan, 2. Administrasi Perkara, 3. Administrasi Persidangan da Pelaksanaan Putusan, 4 Administrasi Umum, 5. Kinerja Pelayanan Publik.
Tim Pembinaan dan Pengawasan Peridoe II Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta berjumlah 6 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Nama –nama Anggota Tim tersebut adalah, H Firdaus M Arwan, Sebagai Ketua, H Sarwan, Sebagai Sekretaris dan Anggota terdiri dari, H. S. Bakir, H Nikmat Hadi, Hadi Muhtarom, Karyarini Fathonah dan Dhany Heryoulyawanti.
”Pengawasan dan Pembinaan bukan dalam kerangka mencari-cari kesalahan tapi agar kita tetap pada trek yang benar’’Demikian ujar Ketua Tim, H Firdaus M Arwan, saat memulai ekspose atau pembahasan temuan hasil pengawasan di ruang sidang utama kantor Pengadilan Agama Wonosari..
Pembahasan temuan Tim dilaksanakan pada hari terakhir Rabu, (9/10) diikuti oleh seluruh unsur pimpinan PA Wonosari, Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, serta seluruh pegawai. Dalam kesempatan pembahasan tersebut dilakukan tanya jawab permasalahan yang selama ini bagi Hakim PA Wonosari masih butuh penegasan.
Selain melakukan ekpose pada temuan Pengawasan dan Pembinaan periode II juga membahas temuan Periode I yang telah dilaksanakan. Pembinaan dan Pengawsan periode I telah dilaksanakan pada bulan April 2013. Beberapa temuan Periode I diantaranya adalah belum rapinya catatan rapat. Menurut pengawas, Program Reformasi Birokrasi harus tertulis atau selalu tercatat sehingga menjadi bahan evaluasi kegiatan maupun pelaksanaan program.
Salah satu temuan kali ini adalah tentang penunjukan Pelaksanan Harian Ketua/PLH yang menunjuk Hakim paling yunior sebab tidak ada lagi hakim senior namun pada saat sudah ada hakim senior atau Hakim senior telah masuk kerja maka agar PLH segera beralih sehingga perlu dibuat dua surat penunjukan. Hal ini menurut pengawas sesuai dengan Buku II halaman 25 bagian persiapan persidangan.

Pada bagian Struktural ditemukan pejabat struktural dan fungsional menduduki jabatan lebih dari 5 tahun. ”Sesuai PP No 13 tahun 2002 dan Peraturan BKN No 39 tahun 2007, bahwa seseorang yang menduduki jabatan tidak boleh lebih dari 5 tahun’’ Ujar Karyarini Fathonah, Wakil Sekretaris PTA Yogya, yang akrab disapa dengan Bunda Rini menjelaskan.
”Kami akan segera menindaklanjuti temuan Tim Pengawas. Setelah ini bagian kesekretariatan dan Kepaniteraan rapat. Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua tim dan rombongan” ujar M. Nasir, Ketua PA Wonosari yang baru sebulan menjabat ini mengaakhiri ekspos. *Fajar/Tim TI PA Wonosari
