
Kegiatan sosialisasi dilakukan Sehubungan akan dilaksanakannya Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Peradilan Tahun Anggaran 2021, dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim.
Dalam paparannya, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Bapak Sugiyanto, S.H., M.H.menjelaskan bagi peserta yang tidak memenuhi passing grade di pilihan pertama, maka bisa lolos ke pilihan kedua sesuai dengan peminatan yang sudah dipilih oleh masing-masing peserta. Beliau juga menambahkan, walaupun Mahkamah Agung sedang membutuhkan banyak hakim baru saat ini, tidak berarti semua Analis Perkara Peradilan akan diterima sebagai calon hakim. Hanya yang memenuhi passing grade yang akan diterima, karena Mahkamah Agung mencari hakim yang berkompetensi dan berintegritas. (Tim IT PA Binjai)
