
Sibolga, Jum'at (14/7/2023), Menindaklanjuti surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 67/Und/Bua.6/HM.00/VII/2023 perihal Undangan Kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesempahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia (Persero), Bapak M. Arif Sani, S.H.I., selaku Ketua dan Ibu Asmawati Zebua, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Sibolga mengikuti kegiatan tersebut secara daring di ruangan media center Pengadilan Agama Sibolga. Kegiatan ini dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa kerja sama antara Mahkamar Agung dengan PT. Pos dalam hal pengiriman bantuan panggilan (relaas), yang mana hal ini tidak akan meniadakan tugas dan fungsi dari Jurusita. Sebab tugas dan fungsi dari Jurusita itu sendiri lebih dari sekedar mengantarkan surat panggilan atau pemberitahuan putusan kepada para pihak.
Semoga dengan adanya kerja sama antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia dapat memberikan sinergi positif terutama dalam hal penyampaian panggilan (relaas). (FAG)
