logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penting dan Menjadi Solusi, Kemendagri Apresiasi Perma 1 Tahun 2015

Banjarbaru I www.pa-banjarbaru.go.id

Melihat fakta bahwa masih terdapat anggota masyarakat terutama kelompok miskin, menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, Mahkamah Agung, Kemendagri dan Kemenag berkoordinasi untuk dapat menyelesaikannya melalui suatu pelayanan terpadu yang tertuang dalam sebuah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Dengan lahirnya Perma 1 Tahun 2015, maka upaya pelayanan kepada masyarakat terkait identitas kependudukan berupa akta nikah dan akta kelahiran, dapat dipenuhi dengan tata cara sidang terpadu. 

Upaya pemberian perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terus dilakukan melalui berbagai program yang diselenggarakan pemerintah. Dalam memberikan kepastian bagi masyarakat terkait administrasi kependudukan, akan dilaksanakan sinergitas program antar instansi Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Urusan Agama. Wujud konkretnya adalah berupa Pelayanan Terpadu sebagaimana ketentuan Perma 1 Tahun 2015.

Secara Nasional, Jumlah Penduduk yang telah memiliki NIK adalah 261.142.385 dengan penduduk WAJIB KTP  berjumlah 189.630.855. penduduk yang telah melakukan perekaman sebanyak  175.949.127 (94,98%), dan penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.300.584 (5,12%).

Jumlah Anak Indonesia Usia 0-18 tahun saat ini 80,20 juta. Pada tahun 2014, cakupan akta kelahiran sebesar 31,25%. Pada tahun 2017 ini cakupan akta kelahiran sudah meningkat hingga mencapai  80,15 %,. Adapun target RPJMN Tahun 2019, cakupan akta kelahiran diharapkan mencapai 85 %. Untuk mencapai target tersebut, memerlukan keterlibatan lintas sektor salahsatunya adalah peran Pelayanan Terpadu berdasarkan Perma 1 Tahun 2015.

[edihudiata]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice