Upaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak menutup kemungkinan terjadinya ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan, yang salah satunya indikasi adanya aparatur yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pengaduan masyarakat tersebut kerap terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan merasa tidak puas, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan. Pentingnya peran tim penanganan pengaduan (whistleblowing system) dalam memberikan tanggapan atas keluhan masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good government). Penanganan pengaduan masyarakat merupakan rangkaian proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan.

Dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Tangerang melalui pembangunan Zona Integritas yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berupaya untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.Adanya publikasi penanganan pengaduan kepada masyarakat melalui pengumuman dan baliho yang terpampang pada area publik dan tersedianya sarana dan media dalam menampung aspirasi dan keluhan masyarakat (LAPOR!) menjadi bukti nyata bagaimana Pengadilan Agama Tangerang sangat berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik yang prima kepada masyakarat.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Pengaduan masyarakat atas pelayanan kinerja maupun perilaku Aparatur Pengadilan Agama Tangerang dapat disampaikan melalui :
- Pengaduan yang diajukan secara lisan, meliputi :
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
Aplikasi ini dapat dilihat dengan membuka https://siwas.mahkamahagung.go.id/.
- Meja Pengaduan, dengan mendatangi langsung loket Meja Pengaduan;
- Telepon, dengan menghubungi nomor (021) 5524565.
- Layanan pesan singkat/SMS/WhatsApp, melalui nomor layanan khusus pengaduan dengan nomor 081314040800.
- Surat elektronik (e-mail), yaitu Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
- Media sosial berupa Instagram, dengan alamat IG pengadilan_agama_tangerang.
- Pengaduan dilakukan secara tertulis, meliputi :
- Faksimile;
- Surat;
- Kotak Pengaduan

Adanya pengaduan dari masyarakat merupakan sarana introspeksi dan tolak ukur pelayanan dan kinerja bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Tangerang agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kesamaan pandangan dan perbaikan secara menyeluruh dalam melayani masyarakat dengan baik adalah kunci utama dalam mewujudkan pelayanan prima menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
By : KNov
