
Kapuas (18/9) Wakil Ketua PA Kuala Kapuas, Dr. Nur Moklis, S.H.I.,S.Pd.,M.H. penuhi undangan dari Kementerian Agama Kab. Kapuas sebagai Narasumber dalam rangka digelarnya Pembinaan Dai Daiyah di Lingkungan Kementerian Agama Kab. Kapuas Tahun 2025. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kapuas.
Usai acara dibuka, Kepala Kemenag Kapuas menyampaikan materi terkait Moderasi Agama Di Era Disrupsi. Lebih lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Peran Dai Daiyah dalam Menjawab Tantangan Faham Keagamaan dan Kebangsaan yang di narasumberi dari Kesbangpol Kab. Kapuas.

Penyampain Materi dilanjutkan oleh Wakil Ketua PA Kuala Kapuas, Dr. Nur Moklis, S.H.I.,S.Pd.,M.H. dengan mengangkat materi terkait Kompilasi Hukum Islam Indonesia sebagai bekal dai daiyah dalam menjawab Hukum Perdata Umat Islam Indonesia. Ia menyampaikan bahwa selain wawasan kebangsaan, dai daiyah tentu sangat membutuhkan berbagai pengetahuan, baik dalam bentuk informasi, nilai, hingga parameter-parameter yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya terkait perkara-perkara perdata. Ia mengungkapkan bahwa seringkali, problematika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat berkaitan dengan hukum perdata Islam.
"Ini yang sering kita jumpai di masyarakat kita, oleh karena itu, Dai daiyah, selaku opinion leader bisa membantu masyarakat berkaitan hal-hal tsb" tuturnya
Ia melanjutkan, bahwa dengan dilaksanakan nya acara yg seperti demikian, dapat menjadi salah satu media perbekalan bagi para dai daiyah dalam rangka terjun di tengah-tengah masyarakat dan memberikan bantuan ataupun pelayanan berdasarkan landasan hukum Islam yang baik dan benar.
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
