logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penyediaan Ruang Laktasi dan Area Merokok sebagai Inovasi Baru di PA Tenggarong

Tenggarong | PA Tenggarong

Mengawali bulan April 2017, Pengadilan Agama Tenggarong mulai menghadirkan inovasi pelayanan terbaru sebagai salah satu perwujudan pelayanan prima bagi masyakat. Pelayanan terbaru yang dimaksud adalah pelayanan penyediaan Ruang Menyusui/Laktasi serta Penyediaan Area Merokok.

Selain telah menjadi instruksi Mahkamah Agung agar jajaran Peradilan menyediakan fasilitas ruang ibu menyusui, pada dasarnya penyediaan fasilitas ruang laktasi kini telah menjadi sebuah kebutuhan, yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Penyediaan ruang laktasi sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini mewajibkan perusahaan/instansi untuk menyediakan ruang laktasi di tempat kerja agar ibu bisa menyusui anaknya dan atau memerah ASI untuk anaknya.

Terkait hal tersebut, Pengadilan Agama Tenggarong berkomitmen untuk ikut mendukung program pemerintah memberikan kesempatan para ibu (baik pegawai pengadilan maupun para pencari keadilan) untuk tetap melakukan rutinitas menyusui secara nyaman, tanpa meninggalkan profesionalitas kerja atau kesempatan memperjuangkan haknya di pengadilan. Lebih jauh lagi penyediaan ruang laktasi berarti mendukung agar anak-anak dapat tumbuh menjadi anak-anak yang sehat, cerdas dan kuat.

Ruang Ibu Menyusui/Laktasi ditunjang dengan beberapa sarana, seperti penyediaan kursi dan meja, kipas angin, tempat mengganti popok, tissue pembersih serta ruang privat di mana para ibu menjadi leluasa melakukan rutinitasnya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para ibu untuk menyusui anak terutama para ibu yang bekerja, sehingga bayi tetap mendapatkan haknya atas asi ekslusif.

 Selain penyediaan pelayanan ruang laktasi, Pengadilan Agama Tenggarong juga telah mencanangkan diri sebagai kantor bebas asap rokok. Terkait hal ini, larangan merokok telah ditampilkan di beberapa tempat, termasuk wilayah penerimaan perkara dan Ruang Tunggu. Selain pertimbangan kepatutan dan kebersihan kantor, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan yang utama, di mana Pengadilan Agama menjadi wilayah publik tempat berkumpul masyarakat dengan berbagai katagori usia, termasuk lansia dan anak-anak sehingga sangat penting untuk menjaga kesehatan dengan menjaga agar udara tetap bersih. Tetapi, tentu saja sangat sulit untuk menciptakan sebuah kawasan yang benar-benar bebas rokok sama sekali.

 

Tidak mudah menghilangkan kebiasaan sebagian orang (baik masyarakat pencari keadilan, ataupun pegawai pengadilan itu sendiri) yang mempunyai kebiasaan merokok. Oleh karena itu, larangan merokok yang diterapkan juga harus berimbang dengan penyediaan tempat merokok bagi para perokok.

Maka mulai bulan April 2017, bagi orang yang tidak bisa hidup tanpa rokok, Pengadilan Agama Tenggarong telah mempersiapkan area khusus yang disediakan untuk para perokok (foto di bawah). Area merokok ini ditempatkan di sebelah timur kantor, atau di wilayah taman samping mushalla, yang diperkirakan asap rokok dari para pengguna tidak akan mengganggu para pengunjung dan para pencari keadilan.                                                    

Inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Tenggarong ini diharapkan akan terus berkembang menuju inovasi-inovasi berikutnya, sehingga pelayanan terhadap publik dan masyarakat pencari keadilan menjadi semakin baik dan prima. (erha)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice