logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Peradilan Agama dan Peradilan Umum Kaltim Gelar Bimtek Bersama

Tampak Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring, Biro Perencanaan dan Organisasi, Ibu Rr. Sriwidyastuti, S.H, M.M. sedang menyerahkan pagu indikatif 2014 secara simbolis kepada Pansek PT dan PTA Samarinda.

Samarinda | www.pta-samarinda.net

Diikuti oleh 55 orang peserta yang berasal dari Peradilan Agama dan Peradilan Umum, pelaksanaan bimtek konsultasi penyusunan program dan anggaran tahun 2014 di Kalimantan Timur, tadi malam Kamis, (6/6/2013) mulai pukul 20.00 WITA, bertempat di Hotel Nuansa Indah, Balikpapan secara resmi dinyatakan dibuka oleh Pansek PT Samarinda (Saudin Napitupulu, S.H.).

Bimtek konsultasi ini akan digelar hingga 3 (tiga) hari ke depan, dengan dipandu dan dibimbing oleh narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi BUA-MARI, Ditjend Badilag dan Ditjen Badilum MARI.

Jika biasanya bimtek dilaksanakan di Samarinda, maka kali ini bimtek digelar di Balikpapan. “Sengaja kami memilih tempat di Balikpapan, dalam rangka penyegaran suasana dengan harapan semoga di tempat dan suasana yang berbeda dapat menjadikan angin segar dalam menggali dan menemukan insprasi, ide, dan inovasi baru terhadap program-program yang akan direncanakan di tahun mendatang” ujar Drs. Kurtubhi, M.H. (Wapan PTA Samarinda) selaku Ketua Panitia penyelenggara, dalam laporannya.

Lebih lanjut Kurthubi menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari pelaksanaan bimtek ini adalah dalam rangka mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan anggaran Tahun 2013, sekaligus menginventarisasi program atau kegiatan yang belum terlaksana, program yang merupakan lanjutan dan segala permasalahannya.

Menyusun dan menetapkan program atau kegiatan tahun 2014 serta anggarannya dengan mempertimbangkan skala prioritas, melengkapi data dan dokumen pendukungnya, mengukur efektifitas dan efisiensi target/output yang diharapkan terhadap realisasi anggarannya, mengukur optimalisasi dan kemampuan pelaksanaannya serta berupaya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dengan Rencana Kinerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2014.

Dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi kegiatan Bimtek, Saudin Napitupulu (Pansek PT Samarinda) berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti bimtek ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Sehingga diharapkan nantinya dalam hal penusunan program dan anggaran Tahun 2014 ini, hasilnya bisa lebih maksimal, optimal dan tepat sasaran sesuai target antara input dengan output/outcome yang diharapkan masing-masing satuan kerja.

Program dan kegiatan yang disusun nantinya mengandung efisiensi dan efektifititas pelaksanaan anggaran sehingga lebih akuntable dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam penyusunannya diharapkan agar benar-benar memperhatikan skala prioritas dan dapat mengakomodir seluruh kebutuhan di satkernya masing-masing.

Laporan Ketua Panitia Penyelenggara Bimtek Konsultasi Penyusunan Program dan Anggaran 2014 pada acara pembukaan bimtek (Photo Kiri). Kegiatan Validasi dan verifikasi terhadap hasil penyusunan RKA-KL satker oleh Tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi BUA-MARI, Tampak Kuasa Pengguna Anggaran (Pansek PA Nunukan) sedang melakukan konsultasi dan koreksi atas hasil penyusunan RKA-KL 2014. (Photo Kanan).

"Susunlah perencanaan secara matang, bila perlu jangan ada revisi di kemudian hari. Karena semakin banyaknya revisi dilakukan, mencerminkan dari sebuah perencanaan yang kurang matang,” ungkap Saudin.

Lebih lanjut Saudin menegaskan bahwa dalam penyusunan program dan anggaran ini, harus mengacu pada dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan. Sehingga Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tersaji dalam Rencana Strategis (RENSTRA) lima tahunan ke depan (2010-2014), benar-benar merupakan program-program yang belum dapat direalisasikan dari Renstra yang telah ditetapkan.

Hal ini juga dipertegas kembali oleh Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring, Biro Perencanaan dan Organisasi, Ibu Rr. Sriwidyastuti, S.H, M.M. ketika membacakan sambutan Kepala Badan Urusan Administrasi MARI di hadapan para peserta Bimtek.

Kepala Badan Urusan Administrasi MARI menyampaikan bahwa MA melalui dokumen Blue print/Cetak Biru MA (2010-2035), dalam rangka mewujudkan visinya yakni Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, MA telah menyusun program-programnya untuk jangka panjang 25 tahun ke depan.

Program-program jangka panjang ini dituangkan dalam RPJMN 5 tahunan secara berkelanjutan mulai RPJMN 2010-2014 dan Renstra K/L 2010-1014, sebagai langkah-langkah dalam upaya reformasi birokrasi dan pembaharuan peradilan di MA.

Dalam hal perencanaan, maka reformasi dan pembaharuan yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan 3 prinsip utama pengelolaan keuangan publik yang baik meliputi disiplin piskal, efisiensi alokasi, dan efisiensi teknis dan operasional serta dengan menerapkan 3 pendekatan penting yaitu anggaran terpadu, anggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah.

Kepala Badan Urusan Administrasi MARI juga menyampaikan bahwa terkait dengan reformasi perencanaan dan penganggaran, maka sejak tahun 2012 untuk program peningkatan manajemen peradilan pada kegiatan peningkatan manajemen peradilan dan bantuan hukum untuk lingkungan dirjen badan peradilan, tingkat banding dan tingkat pertama berwenang mengatur alokasi anggaran dan petunjuk pelaksanannya.

Namun demikian dalam hal penyusunan program dan kegiatan, rencana strategis (RENSTRA), rencana kinerja (RENJA), dokumen trilateral meeting sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran, diharapkan tetap melibatkan unit Eselon I MA sehingga akan menimbulkan rasa memiliki (ownership) dan menimbulkan adanya harmonisasi aspirasi dan kebutuhan antara unit eselon I dengan tingkat satker. Dan untuk penyusunan program dan anggaran tahu 2014 ini, dimulai dengan mengacu pada pagu indikatif 2014.

Dalam pesannya, Kepala Badan Urusan Administrasi MARI mengharapkan agar dalam penyusunan pagu indikatif ini dapat disusun dengan sistematis, akuntabel, efektif dan efisien dengan didukung database yang valid dan ditunjang dokumentasi dan pemanfaatan teknologi informasi serta ditunjang dengan perubahan mindset dan cultureset dari pelaksananya.

Setiap perencanaan dan penganggran yang disusun di daerah dan di pusat dapat sejalan dengan tupoksinya, dalam rangka mendukung reformasi peradilan dan reformasi peradilan. Selain itu perlu adanya sinergi dan keharmonisasn di antara unsur perencana, pelaksana dan pengelola kegiatan dan anggaran, pembuatan laporan sehingga indikator kegiatan, output, dan target kegiatan dapat dicapai dengan pemnanfaatan anggaran yang terbatas secara optimal dan akuntabel.

Catatan Pagu Indikatif dan Penyusunan Program Anggaran 2014


Tampak Subagyo, B.A. (Kasubag Rencana Anggaran II pada Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Biro Renog MARI) sedang memberikan arahan dan bimbingan

Berdasarkan surat edaran bersama Menteri Bappenas Nomor 1949/BPN/04/2013 dan Menteri Keuangan Nomor S-279/MK.02/2013 tanggal 5 April 2013 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2014, MA mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 7.141.685.500,00. Bila dibandingkan dengan alokasi pagu definitif tahun 2013 sebesar Rp 5.325.898.740,00, maka tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.815.786.760.000,00 (25%).

Namun pada hakikatnya alokasi anggaran pagu defifitif tahun 2013 dengan pagu indikatif tahun 2014 adalah sama, karena kenaikan yang terjadi hanya di belanja pegawai sebagai akibat dengan adanya PP No. 94/2012 dan Perpres No.5/2013 untuk tunjangan hakim dan antisipasi kenaikan gaji PNS sebesar 6%. Hal ini dijelaskan oleh Subagyo, B.A. (Kasubag Rencana Anggaran II pada Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Biro Renog MARI) dalam paparannya.

Terhadap keterbatasan alokasi anggaran dalam pagu indikatif tahun 2014, maka pimpinan MA mengambil beberapa kebijakan dalam penyusunan program dan anggarannya. Untuk belanja barang operasional, dalam penyusunan belanjanya dengan menerapkan kebijakan flat policy, yaitu alokasi belanja barang operasional TA 2014 ditetapkan sama dengan alokasi TA 2013.

Untuk belanja Barang Non Operasional, Pagu definitif T.A. 2013 dibandingkan dengan pagu indikatif tahun 2014 mengalami penurunan sebesar Rp 73.321.099.000,00. Akibat adanya penurunan ini, maka alokasi pagu tahun 2014 masing-masing satker dikurangi Rp 25.000.000, dari pagu TA. 2013 sehingga bagi satker yang mendapat alokasi belanja sewa rumah dinas tahun 2013 agar dihapus kecuali untuk sewa rumah dinas Hakim Ad Hoc TIPIKOR.

Bagi satker yang sedang membangun dan mendapat alokasi belanja sewa gedung kantor, dikarenakan tahun 2014 bangunan gedungnya sudah selesai dan sudah ditempati, maka alokasi belanja sewa tersebut harus dihapus.

Untuk alokasi belanja barang non operasional Tingkat Banding, akibat adanya kekurangan anggaran di tahun 2014 ini maka anggaran tersebut digeser pada program Ditjen masing-masing. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan kegiatan prioritas (posbakum), sehingga anggaran untuk Bimtek-bimtek yang sudah berjalan sejak tahun 2012 di tingkat banding agar dikurangi dan disesuaikan.

Dalam hal Belanja Modal, pagu belanja modal pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MA mengalami penurunan pada pagu indikatif T.A. 2014 jika dibandingkan dengan pagu definitif T.A. 2013 sebesar Rp106.287.445.000,00 atau (11%). Akibat penurunan ini, maka untuk penyusunan program dan anggaran tahun 2014 ada beberapa kebiijakan yang harus dipatuhi.

Jika sebelumnya selama kurun waktu 4 tahun terakhir dari tahun 2010 – 2013, setiap satker mendapat alokasi anggaran proporsional yang besarannya mulai 800 juta, 500 juta, 300 juta hingga tahun 2013 masing-masing satker 100 juta maka untuk T.A. 2014 agar ditiadakan. Pengalokasian pagu indikatif memperhatikan anggaran terkait Kontrak Tahun Jamak yang ada di Mahkamah Agung sebesar 100 Milyar tahun 2014.

Dengan ditiadakannya alokasi 100 juta persatker di tahun 2013, maka akan diproritaskan pengalokasiannya untuk penyelesaian pembangunan/rehab yang sudah masuk tahap ketiga, ke empat bahkan tahap ke lima atau finishing dan penyelesaian sarana lingkungan gedung kantor seperti pagar, halaman gedung, jalan (paving block) dan pos satpam. Juga prioritas untuk pemenuhan sarana dan prasarana gedung kantor (meubelair) bagi satker yang sudah pembangunan/rehab gedung kantornya selesai.

“Kalaupun masih ada kebutuhan-kebutuhan lain yang memang menjadi prioritas satker dan sifatnya mendesak namun tidak dapat dimasukan dalam penyusunan kali ini, maka agar dapat dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi yang akan dibagian oleh Pengadilan tingkat bandingnya,” imbuh Subagyo. [Aawan/’Nie]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice