Perdana Pada MS Idi, Ekonomi Syariah Dalam Gugatan Sederhana

Idi | MS Idi
Mahkamah Syar’iyah Idi menjelang akhir bulan Januari 2020, telah menerima perdana perkara gugatan sederhana dengan klasifikasi perkara ekonomi syariah. Perkara dengan nomor registrasi 1/Pdt.G.S/2020/MS.Idi, terdaftar pada 30 Januari 2020.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Nawawi, S.H., ketika ditemui redaksi pada Selasa (04/02/20) pagi mengatakan, Mahkamah Syar’iyah Idi telah menerima perdana menyangkut perkara perdata gugatan sederhana dengan klasifikasi perkara ekonomi syariah telah terdaftar beberapa hari lalu. Perkara tersebut didaftarkan melalui loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Mahkamah Syar’iyah Idi.
Lanjutnya, dalam penerimaan perkara yang dimasukkan registrasinya dalam perkara perdata gugatan sederhana ini yaitu menyangkut dengan ekonomi syariah yang nilainya dibawah satu milyar. Sedangkan untuk jumlah satu milyar keatas, perkaranya diregister ke perkara perdata gugatan biasa.
Bahkan panitera asal Kota Langsa ini juga mensosialisasikan kepada masyarakat atau lembaga lainnya, tentang tata cara dan prosedur berperkara menyangkut ekonomi syariah. Untuk itu, apa bila ada pihak baik perorangan, lembaga maupun badan hukum lainnya, dapat datang ke kantor Mahkamah Syar’iyah Idi untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang perkara ekonomi syariah.(DCB)
