logo web

Dipublikasikan oleh PA Lebong pada on .

Sah!!! Perjanjian Kerjasama E-Mosi Caper Disetujui

emosi caper 2025 3

Lebong, 21 Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Lebong bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong sama-sama setuju untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Elektronik-Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper).

emosi caper 2025 2

PKS dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kabupaten Lebong yang diikuti oleh Wakil Ketua PA Lebong, Panitera beserta Panmud PA Lebong, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Lebong, Bendahara Umum Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Badan Keuangan Daerah.

emosi caper 2025 1

Perjanjian kerjasama tersebut memberikan perlindungan kepada anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perceraian untuk mendapat hak-hak pasca perceraian yang dimuat dalam putusan pengadilan. ASN dimaksud meliputi ASN di Pemda Kabupaten Lebong dan juga ASN PA Lebong.

Diketahui, E-Mosi Caper merupakan aplikasi Elektronik-Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang berfungsi untuk memantau serta mengawal pelaksanaan putusan pengadilan agama terkait pembiayaan pasca perceraian. Masing-masing OPD nantinya dapat memonitor dan mengevaluasi secara langsung kendala pembayaran yang dihadapi oleh mantan istri dan anak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice