
Pematangsiantar, 9 September 2025 — Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara perdata dengan nomor 213/Pdt.G/2025/PA.Pst. Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam kesepakatan damai, yang berujung pada pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.
Dalam proses yang berlangsung secara intensif dan penuh kehati-hatian. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka, mediasi menghasilkan titik temu yang mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak.Pihak Pemohon dan Termohon akhirnya menyadari dan merenungkan kembali keputusan mereka untuk berpisah dan memilih untuk memperbaiki sikap dan melanjutkan membina rumah tangga mereka.
Alhamdulillah, melalui mediasi tersebut Pemohon dan Termohon sepakat untuk rukun kembali dan Pemohon menyatakan akan mencabut perkaranya karena akan mempertimbangkan kembali permohonan cerainya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar proses litigasi yang panjang dan melelahkan. Pencabutan perkara secara resmi telah dicatat dalam sistem informasi pengadilan dan dinyatakan selesai.
Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas kerja sama para pihak dan profesionalisme Hakim Mediator dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan, keberhasilan ini menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara lainnya melalui jalur mediasi.
Tim IT PA Pematangsiantar
