
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Sebuah perkara cerai gugat yang dimulai proses mediasinya sejak 9 Juli 2025 resmi dicabut setelah para pihak sepakat untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga.
Proses mediasi tersebut dipandu langsung oleh Mediator Bersertifikat PA Kisaran, Bapak Julpan Hartono SM Manurung, S.H., M.H., CPM. Dengan pengalaman dan pendekatan yang persuasif, beliau berhasil menciptakan suasana mediasi yang kondusif sehingga para pihak dapat berkomunikasi secara terbuka dan jujur.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, saat kedua belah pihak menyatakan kesepakatan damai dan memutuskan untuk mencabut perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran. Kesepakatan ini disambut dengan rasa syukur dan harapan baru untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
PA Kisaran senantiasa mendukung penyelesaian perkara melalui mediasi dan mengapresiasi setiap keberhasilan yang membawa dampak positif bagi masyarakat. (nrl)
