Perkara Cerai Gugat Masih Mendominasi Perceraian di PA Natuna
Ranai | www.pa-natuna.net
Berdasarkan data yang ada di Kepaniteraan Pengadilan Agama Natuna, hingga awal Maret 2014 tercatat sebanyak 34 perkara yang di ajukan ke Pengadilan Agama Natuna dengan perkara Cerai Gugat masih mendominasi.
Meskipun dari data yang ada di tahun 2014 ini terjadi penurunan jumlah perkara di bandingkan dengan jumlah perkara di tahun 2013. Pada tahun 2013 tercatat ada sekitar 44 perkara yang masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Agama Natuna pada periode yang sama.
Dari jumlah perkara yang ada baik di tahun 2014 maupun tahun 2013 sekitar 80 % didominasi dengan perkara Cerai Gugat. Cerai Gugat yang menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Dari data yang ada hingga awal bulan maret 2014, 74 % alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat adalah karena adanya pihak ketiga atau terjadinya perselingkuhan yang dilakukan oleh Tergugat. 26 % dikarenakan nafkah dan penyebab lainnya. (FM)
