logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Gaib Penyumbang Terbesar Sisa Perkara MS Kualasimpang

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id

Sebagaimana pernah dilansir di situs MS Aceh pada tanggal 13 Desember 2013 yang lalu, bahwa diantara 10 Kebijakan MS Aceh Pada tahun 2013 adalah menyangkut sisa perkara, pada poin 2 dari 10 kebijakan MS Aceh tersebut adalah agar diusahakan supaya sisa perkara maksimal 10 % dari jumlah perkara yang diterima.

Sedangkan apabila kita melihat laporan perkara MS Kualasimpang tahun 2013 target 10% yang diharapkan dan menjadi kebijakan MS Aceh nampaknya tidak bisa tercapai karena beberapa alasan sebagaimana di bawah ini.

Perkara yang diterima MS Kualasimpang tahun 2013 berjumlah 388 perkara ditambah sisa tahun 2012 sebesar 53 perkara sehingga total perkara MS Kualasimpang pada tahun 2013 sejumlah 441 perkara.

Dari 441 perkara yang ditangani 367 diantaranya telah diputus sedangkan 74 perkara lagi adalah sisa perkara tahun 2013 yang belum diputus. Apabila diprosentasekan maka MS Kualasimpang telah menyelesaikan sebesar 84% perkara dari total 441 perkara tahun 2013, sedangkan sisa perkara yang belum diputus adalah sebesar 16%. Sehingga target batas maksimal 10 % sisa perkara bagi MS-MS daerah yang diekspektasi MS Aceh, dalam hal ini MS Kualasimpang tidak bisa ditekan malah berlebih sekitar 6%.

Kemudian apabila diteliti kembali dari sisa perkara tahun 2013 yang berjumlah 74 perkara tersebut separoh (50%) diantaranya adalah perkara-perkara gaib atau alamat Tergugat tidak diketahui secara pasti yakni berjumlah 37 perkara yang terdaftar dari bulan September s/d Desember 2013.

Sedangkan sisanya yakni 37 adalah perkara lain terdiri dari perkara tabayun dan perkara biasa yang putusnya diperkirakan pada bulan Januari 2014, ditambah perkara yang masuk pada bulan Desember yang hari sidangnya ditetapkan pada Januari 2014.

Sehingga bisa disimpulkan perkara gaib adalah penyumbang terbesar sisa perkara MS Kualasimpang tahun 2013 sebagaimana terlihat dalam grafik di bawah ini.

Grafik 1 :

Grafik 2 :

Ibu Hj. Salbiah, S.Ag, Wapan MS Kualasimpang menyatakan disamping penyebab-penyebab yang disebutkan di atas ada juga beberapa buah perkara seperti perkara warisan, harta bersama yang memerlukan pemeriksaan yang panjang sehingga belum bisa diselesaikan pada tahun 2013 namun jumlahnya tidak signifikan dan bisa dihitung dengan jari.

Sementara itu Ibu Ketua, Dra. Hj. Jubaedah, SH menyarankan agar Majelis Hakim dapat bekerja secara efektif dan efisien sehingga tahun 2014 sisa perkara diujung tahun bisa ditekan sedemikian rupa. (AS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice