logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Gugat Waris dan Cerai Gugat Hadhanah Berhasil Didamaikan Melalui Jalur Proses Mediasi Oleh Hakim Mediator PA Pandan

Kabupaten Tapanuli Tengah I PA Pandan

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Secara mayoritas perkara perceraian mendominasi perkara yang diterima di Pengadilan Agama Pandan, namun pada bulan Juni 2019 ini ada perkara Gugat Waris tepatnya perkara Nomor 0130/Pdt.G/2019/PA.Pdn dan Perkara Cerai Gugat Hadhanah Nomor 196/Pdt.G/2019/PA.Pdn dapat diselesaikan secara damai oleh Hakim mediator Drs. Irmantasir, M.HI (Ketua) dan Mhd Ghozali, S.HI, M.HI (Wakil Ketua) Pengadilan Agama Pandan

Perkara Gugatan Waris dan Cerai Gugat Hadhanah yang diajukan di Pengadilan Agama Pandan diproses terlebih dahulu melalui jalur Mediasi meskipun Mediasi berjalan cukup alot namun Mediasi tersebut berhasil dengan damai diantara kedua belah pihak oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Pandan.

#Mosafer.!!

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice