logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Gugatan Diputus Verstek di PA Nunukan Alami Peningkatan

Statistik Perkara Putus 2013 PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Berdasarkan Laporan Bulanan Perkara Diputus PA Nunukan Bulan Oktober 2013, yang ada di Kepaniteraan Hukum PA Nunukan, hingga akhir Oktober ini PA Nunukan telah memutus sebanyak 86 perkara.

Jumlah perkara diputus PA Nunukan ini terdiri dari 27 perkara gugatan, dan 69 perkara permohonan. Rinciannya adalah: cerai gugat 10 perkara; cerai talak 17 perkara; itsbat nikah 67 perkara; dispensasi nikah 1 perkara; dan penetapan ahli waris 1 perkara.

Dari jumlah 10 perkara cerai gugat yang diputus itu, 7 perkara diputus di luar hadirnya tergugat (verstek). Sedang dari 7 perkara cerai talak yang diputus itu, ada 5 perkara yang diputus dengan verstek.

Berarti selama Oktober 2013 ini, dari 27 perkara gugatan yang diputus PA Nunukan, terdapat 12 perkara yang diputus verstek. Selebihnya sebanyak 15 perkara diputus dengan atau tidak dihadiri tergugat.

Sekalipun putusan verstek ini tidak terbilang banyak, tapi juga tidak bisa dikatakan sedikit. 12 berbanding 15 tentu jumlah yang tidak terlalu jauh terpautnya.

September 2013 PA Nunukan hanya memutus 8 perkara verstek. Namun di bulan Oktober 2013 naik menjadi 12 perkara. Tren kenaikan jumlah perkara yang diputus verstek di PA Nunukan ini dari bulan ke bulan semakin menampakkan dirinya.

Apalagi PA Nunukan ini terletak di daerah perbatasan dengan Malaysia, yang banyak terdapat TKI/TKW yang bekerja di Malaysia.

Sidang Perkara Gaib yang Akan Diputus Verstek

Apabila karena sesuatu hal, TKI/TKW tidak pernah pulang lagi ke Indonesia atau tidak ada kabar beritanya, maka suami/istri akan mengajukan perkara perceraian ke PA Nunukan dengan alamat tidak diketahui (gaib).

Apabila pihak tergugat/termohon yang telah dipanggil dengan sah dan patut oleh jurusita pengganti tidak pernah datang ke persidangan, maka perkara tersebut akan diputus di luar hadirnya tergugat (verstek).

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice