Perkara Harta Bersama Berhasil Damai di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bangkinang

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (22/12/2022), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, Hakim Mediator yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama/Harta Gono Gini.
Sebelumnya mantan suami-isteri ini resmi bercerai di Pengadilan Agama Bangkinang pada Februari 2022. Kemudian setelah terbit Akta Cerai untuk perkara tersebut, salah satu pihak kembali ajukan gugatan untuk perkara Harta Bersama atau lazim disebut harta gono-gini di Pengadilan Agama Bangkinang.

Sebelumnya sudah diadakan mediasi pertama pada tanggal 13 Desember 2022, yang para pihak bersepakat akan membagi harta bersama secara musyawarah, tapi pembagian belum jelas. Pada mediasi kedua ini, Hakim Mediator Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., mengatakan bahwa para pihak bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah.
Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama ini dengan akta perdamaian, untuk kemudian dicabut. Itikad baik para pihak untuk menempuh jalan damai adalah poin penting dari mediasi kali ini. Ditambah dengan kelincahan hakim Mediator juga dalam menengahi, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai. Kemudian kesepatakan perdamaian pun dibuat bersama oleh Keduabelah pihak dengan dibantu dirumuskan oleh hakim Mediator.

Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat untuk membagi harta secara proporsional. Setelah selesai dirumuskan bersama, dan dibacakan di hadapan para pihak, kesepakatan perdamaian pun ditandatangani oleh para pihak.
Keberhasilan mediasi kali ini dapat berhasil karena para pihak kooperatif dan terbukaa, sehingga jalan untuk berdamai bisa dilakukan.(ES/TimITPaBkn)
