
Cianjur, 18 November 2025 — Pengadilan Agama Cianjur kembali mewujudkan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui mekanisme mediasi. Pada hari ini, proses mediasi dalam perkara Harta Bersama berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Yang Mulia H. R. A. Satibi, S.Ag., M.H., yang dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, serta pendekatan persuasif mampu mengarahkan para pihak untuk menemukan titik temu terbaik bagi kedua belah pihak. Sikap aktif mediator dalam menggali kepentingan masing-masing pihak turut berperan besar dalam tercapainya solusi bersama.
Proses mediasi berlangsung secara kondusif di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur, di mana para pihak menunjukkan itikad baik untuk mencapai penyelesaian yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Kesepakatan damai ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan sarana efektif dalam menghindari proses persidangan yang panjang, mengurangi beban emosional, serta menjaga hubungan baik di antara pihak yang bersengketa.
Pengadilan Agama Cianjur mengapresiasi kerja keras mediator dan kerelaan para pihak untuk memilih jalur damai. Diharapkan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat pencari keadilan agar lebih mengedepankan musyawarah sebagai cara terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
